POTRET JURNALISTIK
PINGGIR JALAN MENJADI LAHAN PARKIR
Oleh Shabrina Noer Ramadhanty pada
9 Oktober 2019, 17.22 WIB
( Terlihat beberapa sepeda motor terparkir
di pinggir jalan )
Depok
–
Bertambahnya penduduk, bertambah pula
volume tranportasi yang ada di Indonesia. Kurangnya lahan parkir serta kurang
teraturnya dari masyarakat merupakan faktor akannya jalan yang merupakan
fasilitas publik yang dipakai oleh semua masyarakat. Seperti halnya yang
berlokasi di kawasan Kelapa Dua, Depok (9/10) ini, beberapa kendaraan bermotor sedang parkir di
pinggir jalan tersebut. Pemilik motor tersebut merupakan para pedagang yang
berjualan, pemilik warung, dan warga yang memiliki keperluan lain.
Adanya motor yang
parkir di pinggir jalan dapat mengakibatkan kemacetan dan para pejalan kaki pun
susah dan sempit untuk berjalan. Menanggapi hal tersebut Pemerintah Kota Depok, Peraturan Daerah (Perda) Nomor II Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perhubungan rencananya akan direvisi. Hal itu lantaran banyak ditemuinya
ruang publik dan fasilitas umum di Kota Depok, Jawa Barat yang
dijadikan lahan parkir.
Salah satu poin yang
diusulkan dalam revisi Perda tersebut ialah untuk mewajibkan dari setiap warga Kota Depok untuk memiliki garasi sendiri. Dengan catatan apabila warga tersebut
memiliki mobil atau hendak membeli mobil. Poin
tersebut bertujuan untuk mengurangi kendaraan yang parkir di pinggir-pinggir
jalan dan fasilitas umum.
Komentar
Posting Komentar