POTRET JURNALISTIK


PINGGIR JALAN MENJADI LAHAN PARKIR

Oleh Shabrina Noer Ramadhanty pada 9 Oktober 2019, 17.22 WIB


( Terlihat beberapa sepeda motor terparkir di pinggir jalan )

Depok – Bertambahnya penduduk,  bertambah pula volume tranportasi yang ada di Indonesia. Kurangnya lahan parkir serta kurang teraturnya dari masyarakat merupakan faktor akannya jalan yang merupakan fasilitas publik yang dipakai oleh semua masyarakat. Seperti halnya yang berlokasi di kawasan Kelapa Dua, Depok (9/10) ini,  beberapa kendaraan bermotor sedang parkir di pinggir jalan tersebut. Pemilik motor tersebut merupakan para pedagang yang berjualan, pemilik warung, dan warga yang memiliki keperluan lain.

Adanya motor yang parkir di pinggir jalan dapat mengakibatkan kemacetan dan para pejalan kaki pun susah dan sempit untuk berjalan. Menanggapi hal tersebut Pemerintah Kota Depok, Peraturan Daerah (Perda) Nomor II Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan rencananya akan direvisi. Hal itu lantaran banyak ditemuinya ruang publik dan fasilitas umum di Kota Depok, Jawa Barat yang dijadikan lahan parkir. 

Salah satu poin yang diusulkan dalam revisi Perda tersebut ialah untuk mewajibkan dari setiap warga Kota Depok untuk memiliki garasi sendiri. Dengan catatan apabila warga tersebut memiliki mobil atau hendak membeli mobil. Poin tersebut bertujuan untuk mengurangi kendaraan yang parkir di pinggir-pinggir jalan dan fasilitas umum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Penulisan Naskah Features Siaran Berita (Dua Kolom)

Menyusun Naskah Berita Radio

Proses Pembuatan Naskah Berita Televisi